Wednesday, October 12, 2016

Pesan Warna Belang Lantai Stasiun

Seperti para calon penumpang lainnya saya segera beranjak dari kursi tunggu di stasiun kereta api Balapan Solo, dan berjalan ke arah mendekati rel kereta api. Terlihat serempak gerakan beranjak para penumpang kereta api segera setelah diumumkan melalui pengeras suara stasiun bahwa kereta api akan tiba di stasiun. Saat yang sama beberapa petugas keamanan stasiun segera menempatkan diri di samping jalur relnya untuk mengingatkan keselamatan penumpang agar menjaga jarak dengan rel kereta api. (Foto: Stasiun Kereta Api Balapan, Solo)


Kalau diperhatikan di dalam stasiun kereta api selalu ada cat warna belang kuning dan hitam di lantai tepat disamping rel kereta. Garis warna kuning dan garis warna hitam selebar sekitar sepuluh sentimeter ada yang memanjang lurus dan serong bergantian. Warna dicat pada lantai terdekat sepanjang rel kereta api. Biasanya ada di pinggir pondasi kiri kanan rel kereta api dan juga pada jalur orang menyeberang rel kereta api untuk menuju ke tempat lain atau ke arah pintu keluar.

Warna belang kuning hitam di lantai stasiun kereta api membawa pesan keselamatan. Semua calon penumpang kereta api, karyawan stasiun dan termasuk orang-orang lain di dalam stasiun kereta api harus menerapkan perhatian ekstra saat mereka berada di dekat dan sekitar garis berwarna belang ini. Mereka harus berhati-hati menjaga jarak agar tidak terserempet atau bahkan tertabrak kereta api. Jangan berhenti dan berada di atas warna belang kuning hitam kecuali hanya saat menyeberangi melalui kode warna ini.


Standar dan praktek kode warna keselamatan yang digunakan dalam dunia industri "konon" sebagian menganalogikan warna peringatan dari alam. Seperti hanya kode warna belang kuning dan hitam ini untuk mengingatkan manusia lebih berhati-hati dengan keselamatannya. Analoginya ketika kita bertemu dengan ular weling atau belang (Bungarus candidus) kuning/putih dan hitam kita harus berhati-hati dan menjaga jarak. Jenis ular ini sangat berbisa dan mematikan jika menggigit manusia.

Beberapa negara mengatur kode warna dasar untuk keselamatan tenaga kerja. Pemerintah AS mengatur kode warna dalam Undang-Undang Federal, di Bagian 29 CFR Ketenagaankerjaan, Standar 1910.144 Safety color code for marking physical hazards bahwa warna merah untuk Bahaya dan kuning untuk Peringatan. Berbagai standar nasional dan perusahaan mengatur lebih detail kode warna, termasuk kombinasi kode warna kuning dan hitam untuk peringatan bahaya, penanda batas, penanda perbedaan permukaan lantai dan sebagainya. (Pulung Chahyono, www.pulung-online.blogspot, mitra_ulung@yahoo.com)

No comments: