Saturday, September 14, 2013

Pengemudi Motor Brondolan

Pepatah "bagai ayam putih terbang siang" agaknya pas menggambarkan mudahnya melihat anak-anak dibawah umur berkelebat mengemudi kendaraan bermotor di sekitar kita. Sudah jamak! Anak yang masih di bawah umur leluasa menunggangi kuda besinya meraung keras di keramaian jalan hitam beraspal. Persoalan pengemudi di bawah umur seolah diabaikan di lingkungan kita, dan dianggap tak jadi masalah walau jelas melanggar aturan batas usia kewajiban memperoleh Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor beroda dua atau lebih.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, persyaratan pemohon SIM berusia minimal 17 tahun untuk SIM A sepeda motor dan SIM C mobil kecil pribadi. Syarat usia menjadi bertambah untuk kendaraan berat. Selain syarat administrasi dan kesehatan jasmani, ada syarat lain yang sangat penting yaitu lulus ujian teori dan praktek. Ujian teori dilakukan dengan tes tertulis mengenai pengetahuan peraturan dan rambu lalu lintas. Sedang ujian praktek dibuktikan melalui praktek langsung atau dengan simulator mengemudi kendaraan.

Tak hanya di perkotaan, pengemudi anak banyak dijumpai berkeliaran di jalan-jalan pedesaan. Mereka justru merasa lebih aman karena jauh dari razia lalu-lintas yang cenderung dilakukan di jalan-jalan kota. Mungkin saja dulu pemilikan kendaraan bermotor banyak didominasi oleh penduduk perkotaan yang padat dengan mobilitasnya yang tinggi. Namun kini sepeda motor sudah hampir dimiliki setiap keluarga di pedesaan. Bahkan satu keluarga memiliki lebih dari satu sepeda motor. Ini menunjang maraknya pengemudi anak di jalan-jalan pedesaan.

Pengemudi anak kurang memahami fungsi perlengkapan sepeda motor. Sehingga mereka melepas kaca spion motor agar lebih leluasa gerak kemudinya. Mereka melepas lampu tanda belok agar motornya lebih praktis dan gesit. Mereka kurang peduli terhadap lampu depan dan belakang. Knalpot yang terlihat besar mereka ganti dengan yang lebih ramping dengan suara lebih nyaring. Mereka berusaha melepas bagian-bagian yang bisa dilepas untuk menambah keren sepeda motornya. Mungkin mereka merasa keren dengan sepeda motor brondolan.

Kondisi motor brodolan menjadi lebih membahayakan disamping belum terpenuhinya persyaratan umur, pengetahuan peraturan dan rambu lalu lintas, dan ketrampilan mengemudi anak. Ini menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat, terutama orang tua, karena anak dibawah umur kurang memiliki kemampuan memahami bahaya, menilai risiko, kecermatan kognitif, kepekaan pada lingkungan sekitar dan faktor lainnya dibanding orang dewasa. Mereka harus dicegah agar tidak membahayakan dirinya sendiri dan juga para pengguna jalan lainnya. (Pulung Chahyono, www.pulung-online.blogspot.com, mitra_ulung@yahoo.com)

No comments: