Saturday, December 24, 2011

Wacana Undang-Undang Ibu

Hampir pasti kita pernah melihat ibu tua terlantar atau berjuang keras mencari sesuap nasi demi mempertahankan sisa hidupnya dalam kerasnya belantara kehidupan. Beberapa saat lalu, seorang ibu diperkosa di angkutan kota kemudian dirawat di rumah sakit namun dia memaksakan diri pulang ke rumah demi menyusui anaknya. Juga cerita ibu yang terhalang menunaikan rindu bertemu anaknya karena dampak perceraiannya. Lebih memprihantinkan seorang ibu berurusan dengan petugas keamanan karena tertangkap sedang mengutil susu demi bayi yang dicintainya. (Foto: Migrant Mother by Dorothea Lange) 


Itu hanya sekelumit betapa rentannya seorang ibu. Masih dalam semangat Hari Ibu, perlu sejenak waktu sekedar berwacana agar bisa lebih menjamin kebahagian, kesehatan, keamanan dan keselamatan kaum ibu. Demi melindunginya, perlu menimbang dibuat Undang-Undang Tentang Ibu. Sebagai perlindungan kaum ibu yang tak diskriminatif dan seutuhnya; ibu muda sampai ibu renta, ibu yang memiliki anak maupun yang belum, ibu yang kaya sampai miskin, ibu yang sehat maupun yang sakit. Perlu lebih dikaji lagi berbagai kejadian yang telah dan bisa menimpa ibu.

Rentannya sosok ibu tak hanya sekedar terdampak masalah sosial, ekonomi dan kriminal, tetapi juga dampak budaya dan politik. Justru dua dampak terakhir ini lebih akut dan sering melumpuhkan sosok ibu. Namun sayangnya dua dampak ini cenderung sulit dikendalikan dan ditundukkan oleh hukum perundangan. Masih banyak di beberapa budaya kaum ibu tidak memiliki hak dan kesempatan yang layak dalam kehidupan. Juga dalam praktek politik, kaum ibu termarginalkan dan dijatah dengan prosentase perwakilannya. 

Dampak sosial, ekonomi dan kriminal lebih bisa diatur dalam Undang-Undang Ibu. Agar berefek jera, perlu diundangkan sangsi bagi anak dan keluarga yang menelantarkan ibu rentanya. Ibu muda yang tak mampu membeli susu bagi bayinya harus mendapat santunan negara. Kendaraan penumpang umum harus menyediakan tempat khusus yang aman bagi para ibu. Tentu dalam perundangannya tidak sesederhana demikian, ada banyak hal yang bisa diatur dalam Undang-Undang Ibu terutama dalam hal potensi masalah sosial, ekonomi dan kriminal terhadap kaum ibu. 

Undang-Undang Ibu akan menjadi sebuah perlindungan sekaligus penghargaan terhadap kaum ibu yang harus dihormati dan diperhatikan lebih dari segalanya karena perannya dalam kehidupan manusia. Dengan demikian seorang ibu akan mampu menjadi sosok yang bisa berbuat lebih banyak dan memberikan inspirasi dan kasih-sayang bagi setiap anak negeri. Kita sadar tanpa ibu kita tidak akan menjadi siapa-siapa dalam kehidupan ini. Sosok ibu diibaratkan sebagai sumber kehidupan, perwakilan Sang Pencipta di dunia. (Pulung Chahyono, www.pulung-online.blogspot.com, mitra_ulung@yahoo.com)

2 comments:

Asaz said...

banyak ibu-ibu yang terlantar karena itu adalah potret kehidupan bangsa kita secara umum

pulung said...

Asaz, setuju....