Saat udara pengab menghangat dalam ruangan rumah, udara bergerak naik ke bagian atas ruangan. Udara panas dalam ruang sebagian besar bisa dihasilkan dari dapur dan kamar mandi. Ventilasi perlu dirancang proporsional setiap ruang rumah. Ventilasi alami dibuat dengan roster-lubang angin di dinding bagian atas ruangan di bawah plafond. Arah angin disekitar rumah menjadi pertimbangan pemasangan roster. Pintu dan jendela juga berfungsi sebagai ventilasi perlu rutin dibuka agar udara segar masuk mengalir ke bagian bawah dan tengah ruangan.
Menurut standar Ventilasi Bangunan Perumahan konsensus para ahli American Society of Heating, Refrigerating, and Air-Conditioning Engineers (ASHRAE 62.2-2007) pada mensyaratkan ventilasi aliran udara 1 cfm (cubic feet per minute) per 100 square feet luas lantai, ditambah jumlah kamar + 1 (diasumsikan kamar utama ada 2 penghuni) dikalikan 7.5 cfm. Kebutuhan ventilasi didasarkan pada luas rumah dan jumlah penghuninya. Jadi rumah dengan luas 1.500 square-feet dengan 3 ruang tidur memerlukan 45 cfm (15 cfm untuk bangunan ditambah 30 cfm untuk penghuni).
Dalam bukunya Djasio Sanropie, anggota Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), mensyaratkan luas bukaan ventilasi tetap minimal 5% dari luas lantai ruangan. Sedang luas bukaan ventilasi insidentil yang dapat dibuka dan ditutup minimal 5%. Sehingga jumlah minimal bukaan ventilasi tetap dan insidentil menjadi 10% dikalikan luas lantai ruangan. Aliran udara diusahakan cross ventilation dengan menempatkan lubang angin berhadapan antar dua dinding. Udara masuk harus bersih dan tidak tercemar. Kelembaban udara dijaga agar tidak terlalu tinggi dan terlalu rendah.
No comments:
Post a Comment