Tuesday, August 25, 2009

Sang Pendiri Negeri

Masihkah kita ingat Founding Father Indonesia? Tentu saja ingat, Soekarno dan Mohammad Hatta adalah Founding Fathers Indonesia. Atas nama bangsa Indonesia, Sang Pendiri Negeri dan Bapak Bangsa ini menandatangi naskah proklamasi dan sekaligus memproklamirkan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelahnya, kedua Bapak Bangsa ini diangkat menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Keduanya adalah pahlawan nasional dan simbol persatuan bangsa Indonesia. Beliau adalah simbol perjuangan nasional dalam meraih kemerdekaan dari tangan penjajah. (Foto: Patung Soekarno, Bundaran Perempatan Gebang, Blitar)

Kenanglah kuat mereka sebagai Bapak Pendiri Bangsa ini. Para Founding Father ini berperan penting dalam kemerdekaan negeri ini. Mereka memiliki peran berpengaruh dalam pembentukan sistem kenegaraan, sistem politik, tata pemerintahan. Mereka adalah patriot bangsa yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Dasar Negara. Para pendiri negeri ini telah berfikir jauh ke depan bahwa negeri ini harus diatur berdasarkan hukum. Mereka mulai berpirah mulai dari Kongres Pemuda 1928 dan Sumpah Pemuda bertumpah darah satu, berbangsa satu dan berbahasa satu, Indonesia! Mereka adalah lebih dari Pahlawan negeri ini.

Mereka tentu tidak muncul begitu saja. Jauh sebelum negeri ini merdeka, mereka adalah anak-anak muda bukan sembarangan yang bersumpah setia pada negeri ini. Lihatlah Soekarno yang waktu ini baru berumur 26 tahun telah duduk sebagai pimpinan Partai Nasional Indonesia (1927). Mohammad Hatta berumur 25 tahun mendirikan Perhimpunan Indonesia di negara Belanda. Mereka bahu-membahu mulai memperjuangkan harkat dan martabat negeri ini bersama pemuda-pemuda luar biasa lainnya. Mereka adalah pemuda-pemuda yang sebenarnya telah mampu memancarkan sinar kepahlawanannya. Mereka berpikir jauh seolah berhasrat kuat merengkuh kembali kejayaan negeri, seperti yang pernah ada dalam sejarah Nusantara.

Setelah melalui perjuangan panjang mereka termasuk melalui badan-badan yang ada waktu itu, lahirlah Pancasila, Pembukaan UUD dan Batang Tubuh UUD 1945. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) beranggotakan 21 orang yang mewakili semua suku negeri. Dengan diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, badan inilah yang mengesahkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia. Bapak Pendiri Bangsa ini telah begitu taktis merancang suatu negeri indah nan makmur berlandaskan hukum bersama para pejuang-pejuang nusantara lainnya. Mereka adalah orang-orang yang sangat berperan dalam penyusunan sistem politik, pemerintahan dan perundang-undangan.

Para Pendiri Negeri ini berwawasan sangat luas ke depan. Pancasila dan UUD 1945 tidak pernah lekang tertinggal jaman. Pancasila memuat lima butir nilai hidup yang telah mengalami pemikiran panjang, dipahami dan diterima semua suku dan golongan. Undang-Undang Dasar (UUD) adalah hukum dasar yang berlaku di suatu negara. Undang-undang ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. (Wikipedia, bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas). Jangan pernah paksakan dasar-dasar negara itu diubah hanya untuk memuaskan ambisi satu generasi, apalagi kelompok. Demikian juga, semangat nasionalisme mereka jangan pernah lekang sedikitpun dari setiap hati anak negeri! (Pulung Chahyono)